Kamis, 05 Januari 2017

Kasus Pelanggaran Hak Pasien, Wewenang dan Kode Etik



KASUS PELANGGARAN HAK PASIEN, WEWENANG DAN KODE ETIK






NAMA           :           CANDRA OKTAVIANI
KELAS          :           Kebidanan Regular A
MATKUL      :           KONSEP KEBIDANAN
DOSEN          :           ANGGIT KARTIKASARI , S.ST , M. KES





KASUS :

1.      Kasus Pelanggaran Kode Etik Dan Wewenag Bidan
     Dalam kasus aborsi jika bidan melakukan tindakan aborsi maka akan melanggar peraturan:
a.       Pasal 229  
a)      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
b)      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
c)      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

2.      Kasus Pelanggaran Kode Etik Dan Wewenag Bidan
     Seorang Ibu Primigravida dibantu oleh seorang bidan untuk bersalin. Proses persalinannya telah lama karena lebih 24 jam bayi belum juga keluar dan keadaan ibu nya sudah mulai lemas dan kelelahan  karena sudah terlalu lama mengejan. Bidan tersebut tetap bersikukuh untuk menolong persalinan
a)      Pasal-pasal 359 sampai dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau luka-luka berat.
Pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang mati : Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan mati-nya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
b)      Pasal 1365 KUHS, Setiap perbuatan melanggar hokum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang kkarena kesalahannya mengakibatkan kerugian itu, menganti kerygian tersebut.

3.      Kasus Pelanggaran Hak Pasien
Ada seorang ibu datang ke klinik seorang bidan untuk melahirkan. Tetapi bidan itu membantu proses persalinan dengan muka masam karena pasien tersebut dari klangan keluarga tidak mampu. Jadi bidan tersebut berpikir tidak akan mendapatkan upah yang cukup. Sehingga bidan tersebut melakukan proses persalinan dengan perlakuan yang agak kasar dan membuat pasien tersebut merasa tidak nyaman. Ini tentu melanggar hak pasien karena pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.


PENYELESAIAN KASUS :
Malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kelalaian, kurangnya pengetahuan, faktor ekonomi, rutinitas,dan juga perubahan hubungan antara bidan dengan pasien. Untuk dapat mencegah terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan tidak memberikan jaminan atau garansi akan keberhasilan usahanya, dalam melakukan tindakan harus ada informed consent, mencatat semua tindakan kedalam rekam medik, dan lain-lain.
Cara membuktikan kelalaiannya adalah Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban) Jika seorang bidan melakukan pekerjaan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka bidan tersebut dapat dipersalahkan.
Melakukan malpraktek yuridis (melanggar hukum) berarti juga melakukan malpraktek etik (melanggar kode etik). Sedangkan malpraktek etik belum tentu merupakan malpraktek yuridis. Apabila seorang bidan melakukan malpraktek etik atau melanggar kode etik. Maka penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh wadah profesi bidan yaitu IBI. Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku didalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan apabila seorang bidan melakukan malpraktek yuridis dan dihadapkan ke muka pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan MPEB wajib melakukan penilaian apakah bidan tersebut telah benar-benar melakukan kesalahan. Apabila menurut penilaian MPA dan MPEB kesalahan atau kelalaian tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian bidan, dan bidan tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi, maka IBI melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada bidan tersebut dalam menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan
Kepala dinas kesehatan akan memcabut SIPB setelah mendengar saran dan keputusan dari MPEB dan IBI . MPEB akan melakukan sidang dari kasus ini. MPEB akan meminta keterangan dari bidan dan saksi. Yang menjadi saksi dari kasus ini adalah asisten bidan. MPEB akan meminta keterangan dari bidan dan saksi. Setelah asisten bidan mengatakan yang sebenarnya bahwa bidan lah yang menahan rujukan karena alasan komisi, maka MPEB akan memberikan sanksi yang setimpal karena sudah merugikan orang lain kepada bidan tersebut dan sebagai gantinya izin praktik bidan tersebut akan di cabut dan pencabutan SIPB sementara. Keputusan MPEB bersifat final.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar